Perhitungan Pajak Reklame
Halaman 1 dari 1 • Share •
Perhitungan Pajak Reklame
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK REKLAME
A. REKLAME PAPAN NAMA/BILLBOARD/MEGATRON
Contoh 1 :
Sebuah Perusahaan, memasang reklame billboard di Simpang Rosedale dengan konten
reklame penjualan produk peralatan kantor. Jumlah muka reklame terpasamg 1 (satu) dan
ukuran reklame yaitu panjang = 6 meter, lebar = 4 meter. Reklame dipasang dengan
ketinggian 9 meter dari permukaan tanah, lama penyelenggaraan reklame 365 hari (1
tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 6 m = 24 m2
2. Ketinggian Reklame = 9 m
3. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
4. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
5. Tarif Retribusi Penggunaan Tanah dan Atau Bangunan Yang Dikuasi Pemerintah
Daerah Untuk Pemasangan Reklame = Rp. 600 (Lihat Perda No 5 Tahun 2009,
Pasal 13)
6. Wilayah pemasangan reklame masuk pada kelompok kawasan A. Simpang
Rosedale, masuk dalam kawasan Batam Centre (Lihat Peraturan Walikota Batam
Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
7. Reklame dipasang diluar gedung dan dalam sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 2.100,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 250.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 2.100,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 250.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
365 hari x 24 m2 x 1 Muka x Rp. 2.100,- = Rp. 18.396.000,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
24 m2 x 1 muka x Rp. 250.000,-
Rp. 6.000.000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 18.396.000,- + Rp. 6.000.000,-
Rp. 24,396,000,-
f. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 24,396,000,- x 15%
Rp. 3,660,000,-
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 24,396,000,- + 0,-
Rp. 3,660,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Luas x Tarif x Lama Penyelenggaraan Reklame
24 m2 x Rp. 600 x 365 hari
Rp. 5,256,000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 3,659,400,- + Rp. 5,256,000,-
Rp. 8.916.000,-
Contoh 2 :
Sebuah Toko Bangunan yang terletak di Sekupang memasang papan nama pada toko
bersangkutan. Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 4 meter, lebar = 0.5 meter.
Reklame dipasang dengan ketinggian 4 meter dari permukaan tanah, lama
penyelenggaraan reklame 365 hari (1 tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 0.5 m = 2 m2
2. Ketinggian Reklame = 4 m
3. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
4. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
5. Tarif Retribusi Reklame = 25%
6. Wilayah pemasangan reklame di Sekupang masuk pada kelompok kawasan B.
(Lihat Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
7. Reklame dipasang diluar gedung dan diluar sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 1.600,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 225.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 1,600,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 225.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x
Tarif
365 hari x 2 m2 x 1 Muka x Rp. 1.600,-
Rp. 1,168,000,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
2 m2 x 1 muka x Rp. 225.000,-
Rp. 450,000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 1,168,000,- + Rp. 450,000,-
Rp. 1,618,000,-
f. Jumlah Pajak Reklame * Rp. 243,000,-
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 1,618,000,- x 15%
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Nilai Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 1,618,000,- + 0,-
Rp. 243,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Jumlah Pajak Reklame x Tarif RIPR
Rp. 243,000,- x 25%
Rp. 61,000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 243,000,- + Rp. 61,000,-
Rp. 304.000,-
Contoh 3 :
Sebuah Outlet Pakaian Jadi berjualan didalam sebuah Mall yang terletak di Batam Centre
memasang papan nama pada outlet bersangkutan dengan posisi reklame di dalam gedung.
Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 2 meter dan lebar = 0.5 meter. Reklame
dipasang selama 365 hari (1 tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 2 m x 0.5 m = 1 m2
2. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
3. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
4. Tarif Retribusi Reklame = 25%
5. Wilayah pemasangan reklame masuk pada kelompok kawasan A. (Lihat Peraturan
Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
6. Reklame dipasang didalam gedung dan diluar sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 900,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 250.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 900,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 250.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x
Tarif
365 hari x 1 m2 x 1 Muka x Rp. 1.600,-
Rp. 328,500,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
2 m2 x 1 muka x Rp. 250.000,-
Rp. 250,000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 328,500,- + Rp. 250,000,-
Rp. 578,500,-
f. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 578,500,- x 15%
Rp. 87,000,-
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Nilai Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 87,000,- + 0,-
Rp. 87,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Jumlah Pajak Reklame x Tarif RIPR
Rp. 87,000,- x 25% = 22.000,-
(Retribusi Reklame minimal Rp. 50.000,- Sesuai dengan
PERWAKO No 25 tahun 2007 Pasal 16, c(2)
Rp. 50.000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 87,000,- + 50.000,-
Rp. 137,000,-
B. REKLAME SELAIN PAPAN NAMA/BILLBOARD/MEGATRON
Contoh 1 :
Dalam rangka pagelaran musik, sebuah perusahaan minuman berenergi non alkohol
memasang spanduk berukuran panjang 4 m dan lebar 0.5 m, jumlah spanduk yang
dipasang sebanyak 20 lembar. Lama pemasangan reklame spanduk tersebut 10 hari.
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 0.5 m = 2 m2
2. Jumlah Spanduk = 20 lembar
3. Tarif Jual Obyek Pajak (berdasarkan tabel) = Rp. 20.000 per m2
4. Lama Penyelenggaraan = 10 hari
5. Tarif Pajak Reklame Billboard = 5%
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 20.000,-
b. Luas Reklame
Panjang x Lebar
2 M2
c. Nilai Jual Obyek Pajak
Tarif Jual Obyek Pajak x Luas Reklame
20.000,- x 2 m2
Rp. 40.000,-
d. Nilai Sewa Reklame
Nilai Jual Obyek Pajak x Lama Penyelenggaraan
40.000,- x 10 hari
Rp. 400.000,-
e. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Bukan Billboard
Rp. 400,000,- x 5%
Rp. 20,000,-
f. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
g. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak x Jumlah
Spanduk
(Rp. 20,000,- + 0,-) x 20 Lembar
Rp. 400,000,-
Contoh 2 :
Sebuah perusahaan nasional bergerak dibidang telekomunikasi memasang banner
berukuran panjang 2.5 m dan lebar 2 m dipasang dibeberapa distributor resmi diwilayah
kota Batam. Jumlah keseluruhan banner yang dipasang sebanyak 10 lembar. Lama
pemasangan reklame banner tersebut 30 hari.
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 2.5 m x 2 m = 5 m2
2. Jumlah Reklame = 10 lembar
3. Tarif Jual Obyek Pajak (berdasarkan tabel) = Rp. 20.000 per m2
4. Lama Penyelenggaraan = 30 hari
5. Tarif Pajak Reklame Billboard = 5%
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 20.000,-
b. Luas Reklame
Panjang x Lebar
5 M2
c. Nilai Jual Obyek Pajak
Tarif Jual Obyek Pajak x Luas Reklame
20.000,- x 5 m2
Rp. 100.000,-
d. Nilai Sewa Reklame
Nilai Jual Obyek Pajak x Lama Penyelenggaraan
100.000,- x 30 hari
Rp. 3.000.000,-
e. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Bukan Billboard
Rp. 3,000,000,- x 5%
Rp. 150,000,-
f. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
g. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak x Jumlah
Banner
(Rp. 150,000,- + 0,-) x 10 Lembar
Rp. 1.500,000,-
*) Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 (b), jumlah
pajak dan retribusi reklame dibulatkan kedalam pembulatan 1000 (seribu).
**) Jika Konten Reklame berupa Rokok, dikenakan tambahan pajak reklame sebesar
20% dan Minuman Keras sebesar 30% dari jumlah pajak reklame
A. REKLAME PAPAN NAMA/BILLBOARD/MEGATRON
Contoh 1 :
Sebuah Perusahaan, memasang reklame billboard di Simpang Rosedale dengan konten
reklame penjualan produk peralatan kantor. Jumlah muka reklame terpasamg 1 (satu) dan
ukuran reklame yaitu panjang = 6 meter, lebar = 4 meter. Reklame dipasang dengan
ketinggian 9 meter dari permukaan tanah, lama penyelenggaraan reklame 365 hari (1
tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 6 m = 24 m2
2. Ketinggian Reklame = 9 m
3. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
4. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
5. Tarif Retribusi Penggunaan Tanah dan Atau Bangunan Yang Dikuasi Pemerintah
Daerah Untuk Pemasangan Reklame = Rp. 600 (Lihat Perda No 5 Tahun 2009,
Pasal 13)
6. Wilayah pemasangan reklame masuk pada kelompok kawasan A. Simpang
Rosedale, masuk dalam kawasan Batam Centre (Lihat Peraturan Walikota Batam
Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
7. Reklame dipasang diluar gedung dan dalam sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 2.100,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 250.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 2.100,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 250.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
365 hari x 24 m2 x 1 Muka x Rp. 2.100,- = Rp. 18.396.000,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
24 m2 x 1 muka x Rp. 250.000,-
Rp. 6.000.000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 18.396.000,- + Rp. 6.000.000,-
Rp. 24,396,000,-
f. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 24,396,000,- x 15%
Rp. 3,660,000,-
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 24,396,000,- + 0,-
Rp. 3,660,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Luas x Tarif x Lama Penyelenggaraan Reklame
24 m2 x Rp. 600 x 365 hari
Rp. 5,256,000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 3,659,400,- + Rp. 5,256,000,-
Rp. 8.916.000,-
Contoh 2 :
Sebuah Toko Bangunan yang terletak di Sekupang memasang papan nama pada toko
bersangkutan. Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 4 meter, lebar = 0.5 meter.
Reklame dipasang dengan ketinggian 4 meter dari permukaan tanah, lama
penyelenggaraan reklame 365 hari (1 tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 0.5 m = 2 m2
2. Ketinggian Reklame = 4 m
3. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
4. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
5. Tarif Retribusi Reklame = 25%
6. Wilayah pemasangan reklame di Sekupang masuk pada kelompok kawasan B.
(Lihat Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
7. Reklame dipasang diluar gedung dan diluar sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 1.600,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 225.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 1,600,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 225.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x
Tarif
365 hari x 2 m2 x 1 Muka x Rp. 1.600,-
Rp. 1,168,000,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
2 m2 x 1 muka x Rp. 225.000,-
Rp. 450,000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 1,168,000,- + Rp. 450,000,-
Rp. 1,618,000,-
f. Jumlah Pajak Reklame * Rp. 243,000,-
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 1,618,000,- x 15%
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Nilai Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 1,618,000,- + 0,-
Rp. 243,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Jumlah Pajak Reklame x Tarif RIPR
Rp. 243,000,- x 25%
Rp. 61,000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 243,000,- + Rp. 61,000,-
Rp. 304.000,-
Contoh 3 :
Sebuah Outlet Pakaian Jadi berjualan didalam sebuah Mall yang terletak di Batam Centre
memasang papan nama pada outlet bersangkutan dengan posisi reklame di dalam gedung.
Ukuran reklame yang dipasang yaitu panjang = 2 meter dan lebar = 0.5 meter. Reklame
dipasang selama 365 hari (1 tahun).
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 2 m x 0.5 m = 1 m2
2. Lama Penyelenggaraan = 365 hari
3. Tarif Pajak Reklame Billboard = 15%
4. Tarif Retribusi Reklame = 25%
5. Wilayah pemasangan reklame masuk pada kelompok kawasan A. (Lihat Peraturan
Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 3)
6. Reklame dipasang didalam gedung dan diluar sarana pemerintah sehingga :
a. Tarif Nilai Strategis (lihat tabel pasal 14) = Rp. 900,-
b. Tarif Nilai Jual Per m2 (lihat tabel pasal 15 ayat 3) = Rp. 250.000,-
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Nilai Strategis Rp. 900,-
b. Tarif Nilai Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 250.000,-
c. Nilai Strategis Reklame
Lama Penyelenggaraan x Luas Reklame x Jumlah Muka x
Tarif
365 hari x 1 m2 x 1 Muka x Rp. 1.600,-
Rp. 328,500,-
d. Nilai Jual Obyek Pajak
Luas Reklame x Jumlah Muka x Tarif
2 m2 x 1 muka x Rp. 250.000,-
Rp. 250,000,-
e. Nilai Sewa Reklame
Nilai Strategis + Nilai Jual Obyek Pajak
Rp. 328,500,- + Rp. 250,000,-
Rp. 578,500,-
f. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Billboard
Rp. 578,500,- x 15%
Rp. 87,000,-
g. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Nilai Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
h. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak
Rp. 87,000,- + 0,-
Rp. 87,000,-
i. Retribusi Penyelenggaraan Reklame (IPR) *
Jumlah Pajak Reklame x Tarif RIPR
Rp. 87,000,- x 25% = 22.000,-
(Retribusi Reklame minimal Rp. 50.000,- Sesuai dengan
PERWAKO No 25 tahun 2007 Pasal 16, c(2)
Rp. 50.000,-
j. Jumlah yang harus dibayarkan
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Retribusi Reklame
Rp. 87,000,- + 50.000,-
Rp. 137,000,-
B. REKLAME SELAIN PAPAN NAMA/BILLBOARD/MEGATRON
Contoh 1 :
Dalam rangka pagelaran musik, sebuah perusahaan minuman berenergi non alkohol
memasang spanduk berukuran panjang 4 m dan lebar 0.5 m, jumlah spanduk yang
dipasang sebanyak 20 lembar. Lama pemasangan reklame spanduk tersebut 10 hari.
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 4 m x 0.5 m = 2 m2
2. Jumlah Spanduk = 20 lembar
3. Tarif Jual Obyek Pajak (berdasarkan tabel) = Rp. 20.000 per m2
4. Lama Penyelenggaraan = 10 hari
5. Tarif Pajak Reklame Billboard = 5%
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 20.000,-
b. Luas Reklame
Panjang x Lebar
2 M2
c. Nilai Jual Obyek Pajak
Tarif Jual Obyek Pajak x Luas Reklame
20.000,- x 2 m2
Rp. 40.000,-
d. Nilai Sewa Reklame
Nilai Jual Obyek Pajak x Lama Penyelenggaraan
40.000,- x 10 hari
Rp. 400.000,-
e. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Bukan Billboard
Rp. 400,000,- x 5%
Rp. 20,000,-
f. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
g. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak x Jumlah
Spanduk
(Rp. 20,000,- + 0,-) x 20 Lembar
Rp. 400,000,-
Contoh 2 :
Sebuah perusahaan nasional bergerak dibidang telekomunikasi memasang banner
berukuran panjang 2.5 m dan lebar 2 m dipasang dibeberapa distributor resmi diwilayah
kota Batam. Jumlah keseluruhan banner yang dipasang sebanyak 10 lembar. Lama
pemasangan reklame banner tersebut 30 hari.
Dari data tesebut maka :
1. Luas Reklame : 2.5 m x 2 m = 5 m2
2. Jumlah Reklame = 10 lembar
3. Tarif Jual Obyek Pajak (berdasarkan tabel) = Rp. 20.000 per m2
4. Lama Penyelenggaraan = 30 hari
5. Tarif Pajak Reklame Billboard = 5%
Cara Perhitungan Pajak Reklame tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tarif Jual Obyek Pajak Per M2 Rp. 20.000,-
b. Luas Reklame
Panjang x Lebar
5 M2
c. Nilai Jual Obyek Pajak
Tarif Jual Obyek Pajak x Luas Reklame
20.000,- x 5 m2
Rp. 100.000,-
d. Nilai Sewa Reklame
Nilai Jual Obyek Pajak x Lama Penyelenggaraan
100.000,- x 30 hari
Rp. 3.000.000,-
e. Jumlah Pajak Reklame *
Nilai Sewa Reklame x Tarif Pajak Reklame Bukan Billboard
Rp. 3,000,000,- x 5%
Rp. 150,000,-
f. Jumlah Tambahan Pajak Reklame **
Jumlah Pajak Reklame x Tarif Tambahan Pajak (%)
Rp. 0,-
g. Jumlah Keseluruhan Pajak Reklame *
Jumlah Pajak Reklame + Jumlah Tambahan Pajak x Jumlah
Banner
(Rp. 150,000,- + 0,-) x 10 Lembar
Rp. 1.500,000,-
*) Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 (b), jumlah
pajak dan retribusi reklame dibulatkan kedalam pembulatan 1000 (seribu).
**) Jika Konten Reklame berupa Rokok, dikenakan tambahan pajak reklame sebesar
20% dan Minuman Keras sebesar 30% dari jumlah pajak reklame

Admin- Prima Santhos

- Jumlah posting: 449
Points: 1151
Reputation: 39
Join date: 26.06.09
Age: 25
Lokasi: Jakarta

Similar topics» PAJAK BEA & CUKAI BARANG KIRIMAN DARI LUAR NEGERI
» BERAPA PAJAK NINJA 250 / TAHUN ??
» perhitungan mata sprocket (gear)
» sale honda pcx pajak baru perpanjang/full modif
» Pajak Progresif punya 2 ninja 250?
» BERAPA PAJAK NINJA 250 / TAHUN ??
» perhitungan mata sprocket (gear)
» sale honda pcx pajak baru perpanjang/full modif
» Pajak Progresif punya 2 ninja 250?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Indeks
Calendar
Gallery
FAQ
Pencarian
Anggota
Group
Pendaftaran
Login




» Kenalan Yuk,..
» Baru gabuang
» [HOT Promo] Kado Spesial di Hari Ulang Tahun Anda
» Debt Ceiling, Drama Baru Setelah Fiscal Cliff ??
» Secangkir Kopi: US Fiscal Cliff dan Legalitas Mini Account Bappebti [Gratis..!!!]
» Mini Account / Lot Kecil LEGAL di Indonesia
» Download Game House Terlengkap 2012
» Download Crack / Serial Number Game House Terlengkap
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Insomnia 082118140451
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Glaukoma 082118140451
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Ejakulasi Dini 082118140451
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Diare 082118140451
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Diabetes 082118140451
» Pusat Rumah Herbal => Obat Sehat Herbal Demam Berdarah 082118140451